2 mins read

Baru Seumur Jagung, Proyek TPT (tembok penahan tanah) /Plengsengan di Desa Barungagah Sampang Sudah Retak-Retak

SAMPANG – Pembangunan TPT (tembok penahan tanah) di Desa Barungagah, kampung Kompenang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, menuai kritik tajam dari masyarakat. Proyek yang baru tuntas sekitar tiga bulan lalu itu kini kondisinya memprihatinkan dan diduga dikerjakan asal-asalan demi meraup keuntungan sepihak.


Pantauan di lokasi menunjukkan adanya kerusakan berupa retakan di beberapa titik bangunan. Tak hanya itu, warga juga menyoroti penggunaan material yang dianggap tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Salah satu yang mencolok adalah adanya tumpukan tanah yang diratakan serta batu besar yang dijejer berspasi, diduga sengaja dipasang hanya untuk menghalangi kendaraan agar tidak terlalu mepet dengan plengsengan yang rapuh tersebut.13/01/2016


“Kondisinya sudah retak-retak padahal baru selesai sekitar tiga bulan. Kami menduga material yang digunakan tidak standar, sehingga uang negara terbuang sia-sia,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Selain persoalan kualitas, proyek ini disinyalir kuat merupakan “proyek siluman”. Pasalnya, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek di lokasi pembangunan. Hal ini jelas melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor 12/PRT/M/2014 yang mewajibkan setiap proyek pemerintah memasang papan nama berisi informasi nama kegiatan, sumber dana, nilai anggaran, hingga pelaksana proyek.


“Kalau papan nama saja tidak ada, kami jadi bertanya-tanya, ini proyek dari mana dan berapa nilainya? Transparansi kepada publik seolah diabaikan,” keluh warga lainnya.


Dugaan ketidaksesuaian material ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pada Pasal 59 ditegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4). Selain itu, Pasal 86 juga mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai mutu dan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak.


Hingga berita ini diturunkan, Amin selaku pelaksana proyek maupun instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut.


Warga berharap pihak berwenang segera turun ke lapangan untuk melakukan audit fisik dan memeriksa kualitas bangunan. Mereka menuntut agar pelaksana bertanggung jawab memperbaiki kerusakan agar asas manfaat dari pembangunan tersebut dapat dirasakan jangka panjang oleh masyarakat Desa Kompenang.

penulis : I.K

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *