
Pembangunan Dana Desa Baturasang Disorot: Diduga Tabrak Hasil Musdes dan Abaikan Pemerataan
SAMPANG – Praktik tata kelola Dana Desa (DD) di Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, tengah memicu polemik. Gabungan Wartawan dan Aktivis Tambelangan (GAWAT) mengendus adanya ketidakberesan dalam realisasi pembangunan infrastruktur untuk tahun anggaran 2025 yang dinilai melenceng dari prinsip keadilan.
Persoalan ini bermula ketika sejumlah proyek fisik yang sebelumnya telah disepakati dalam forum Musyawarah Desa (Musdes) untuk disebar di beberapa dusun, justru dialihkan secara sepihak. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan kini terkonsentrasi hanya pada satu dusun saja, sehingga mengabaikan kebutuhan dusun-dusun lainnya.
Anggota GAWAT, Moh. Tohir, menyatakan bahwa perubahan lokasi pembangunan tersebut bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk pelanggaran serius terhadap tata kelola desa. Ia menekankan bahwa Musdes adalah forum tertinggi yang keputusannya bersifat mengikat secara hukum dan moral.
“Penyimpangan dari kesepakatan Musdes merupakan pelanggaran terhadap mekanisme partisipatif. Jika hasil musyawarah diabaikan begitu saja, maka prinsip demokrasi di desa telah mati,” ujar Tohir kepada awak media pada Rabu (8/1/2026).
Menurutnya, tindakan ini berisiko menciptakan ketimpangan pembangunan yang tajam serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas pemerintah desa. Secara regulasi, hal ini juga dianggap bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 yang mengamanatkan pemerataan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat desa.
Keluhan senada datang dari warga yang merasa wilayahnya dianaktirikan. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya karena tidak ada transparansi terkait perpindahan lokasi proyek tersebut. “Kami tidak diajak musyawarah ulang, tiba-tiba pembangunan dipindah. Dusun kami akhirnya tidak kebagian apa-apa,” tuturnya.
Di sisi lain, GAWAT menerima informasi bahwa perubahan kebijakan ini diduga kuat dipengaruhi oleh intervensi seorang ‘mentor’ desa berinisial J. Sosok tersebut disinyalir memaksakan agar seluruh paket kegiatan dipusatkan di dusun tempat tinggalnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih menemui jalan buntu. Penjabat (Pj) Kepala Desa Baturasang, Sugianto, tidak dapat dihubungi melalui sambungan telepon. Begitu pula dengan Pendamping Lokal Desa (PLD) setempat yang belum memberikan klarifikasi resmi mengenai pengawasan teknis program tersebut.
Menyikapi kebuntuan ini, GAWAT mendesak Pemerintah Kecamatan Tambelangan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang untuk segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh.
“Kami minta instansi terkait segera turun tangan. Jangan biarkan hak-hak masyarakat desa dikalahkan oleh kepentingan segelintir pihak. Evaluasi harus dilakukan agar pola pengelolaan yang buruk ini tidak menjadi kebiasaan yang merugikan rakyat,” pungkas Tohir.
Penulis : I2k
