2 mins read

Polres Sampang Amankan Terduga Pencuri Berulang di Tanggumong

Sampang – Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengamankan seorang pria berinisial SR (38) terkait dugaan pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan terjadi di sebuah gudang di Dusun Bandungan, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pemilik gudang dan melakukan penyelidikan awal.

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menyampaikan bahwa laporan tersebut berasal dari pemilik gudang, M. Qurausyi Asid, yang merasa curiga karena beberapa bulan terakhir diduga terjadi kehilangan barang.

“Pelapor melihat perubahan posisi mesin power sprayer di gudangnya. Karena sebelumnya beberapa barang diduga hilang, pelapor dan saksi melakukan pemantauan hingga akhirnya melihat seseorang membawa barang tersebut,” ujar AKP Eko, Minggu (7/12/2025).

Sesuai keterangan kepolisian, kejadian itu dilaporkan terjadi pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Pelapor kemudian mengikuti dua orang yang terlihat mengendarai motor Honda Vario putih–hitam hingga ke Perumahan Barisan Indah. Mesin power sprayer yang diduga dibawa salah satu orang tersebut ditemukan tergeletak di pinggir jalan area perumahan.

Pemantauan berlanjut hingga Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Pelapor kembali melihat seseorang keluar dari perumahan menggunakan sepeda listrik sambil membawa mesin sprayer. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian kemudian mengamankan salah satu orang tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pada awalnya, yang bersangkutan tidak mengakui keterlibatannya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Resmob, ia menyampaikan pengakuan telah beberapa kali mengambil barang,” jelas AKP Eko.

Dalam proses pemeriksaan, polisi menyebut bahwa terduga mengaku pernah mengambil besi cor, mata bor pemecah batu, dan satu unit mesin power sprayer SANCHIN SC-45. Petugas juga menemukan barang bukti tambahan berupa mata bor pemecah batu di rumah yang bersangkutan.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain:

  • 1 unit mesin power sprayer SANCHIN SC-45
  • 1 buah mata bor excavator
  • 1 roll arm LM24
  • 1 unit sepeda listrik U-Winfly D60

“Terduga dan barang bukti telah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Penanganan kasus ini mengacu pada Pasal 363 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar AKP Eko.

Penulis : I2K

Editor : Schaldy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *